Shoutussalam
Kamis, 11 Sya'ban 1434 H / 20 Juni 2013 M
Fan Page Shoutussalam Twitter Shoutussalam Berlangganan artikel Shoutussalam

Saudi Rancang Hukuman Mati Untuk Penghina Islam

Senin, 26 Sya'ban 1433 H / 16 Juli 2012

Shoutussalam.com (JEDDAH) - Arab Saudi sedang mempelajari peraturan baru untuk mengkriminalisasi penghina Islam, termasuk di media sosial, dan hukum bisa menjatuhkan sanksi berat, lansir saudipaper, Minggu.

Ide Peraturan tersebut datang lima bulan setelah seorang blogger Saudi dan kolumnis Hamza Kashgari, 23, ditangkap karena menge-tweet komentar yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Kashgari mengatakan ada hal-hal yang disukai dan tidak disukai tentang Nabi Muhammad.

"Dalam dua bulan ke depan Dewan Syura akan mengungkapkan hasil penelitian mengenai peraturan untuk memerangi kritik terhadap prinsip dasar syariah Islam," kata sumber tanpa nama dengan informasi dari hal al-Watan, menambahkan bahwa mungkin ada "sanksi berat" bagi pelanggar.

Penghina yang diberikan sanksi di bawah hukum mencakup penghina Nabi, ulama terdahulu dan ulama saat ini, katanya.

"Regulasi sangat penting pada saat ini, karena pelanggaran melalui jaringan sosial di internet telah diamati dalam beberapa bulan terakhir," kata sumber.

Arab Saudi mengikuti mazhab hukum Islam Sunni. Penghujatan dapat dihukum dengan kematian.

Seorang juru bicara dari Dewan Syura, yang ditunjuk pemerintah sebagai badan konsultatif, tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Kashgari melarikan diri pada Februari, beberapa hari setelah posting twitter-nya, namun kemudian ditangkap oleh polisi di perjalanan Malaysia ke Selandia Baru.

Meskipun menyatakan pertobatan, ia dideportasi kembali ke Arab Saudi dan ditahan polisi untuk menghadapi pengadilan. (ayyas/tdn)